Inilah Klarifikasi dari Kades Hilinamazihono Nisel terkait Aduan Terhadap Dirinya

Kades Hilinamazihono, Darman Halawa
NIASNEWS | NIAS SELATAN - Beberapa waktu yang lalu, marak beredar pemberitaan pengaduan yang dialamatkan kepada Kepala Desa (Kades) Hilinamazihono,Kecamarmtan OOU, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tentang penyelewenga penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran .
Setelah Awak Media NIASNEWS menanyakan kepada Kades Hilinamazihono Darman Halawa, pada hari Minggu (27/06/21), ia membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Namun pengaduan oleh beberapa Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagian masyarakat, sangat disayangkannya oleh sang Kades Darman Halawa.
"Tuntuntan pembagian BLT-DD Bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020 belum dibagikan, karena Anggaran dalam PAPBDes Tahun 2020 tidak tercukupi, dan telah di tandatangani oleh pemerintah desa dengan lembaga BPD Desa Hilinamazihono," papar Darman Halawa.

Selain tuntuntan BLT, adanya juga tuntuntan pembangunan fisik. "Sangat tidak masuk akal, karena pada PAPBDes jelas tidak termuat tentang dana fisik, sebab sudah dialihkan pada penanganan Covid-19 sesuai aturan dari pemerintah," jelas Kades Darman Halawa.
Editor :Tim Sigapnews