Polianus Sunat Dana Sifitubanua
Praduga Tak Bersalah Dana Desa Sifitubanua di Sunat Oleh Polianus Laia, S.Pd
KANTOR KEPALA DESA SIFITUBANUA KECAMATAN SOMAMBAWA
NIASNEWS I NIAS SELATAN - Praduga tak bersalah jika di tuding Kepala Desa Polianus Laia, S.pd sunat selurut mata anggaran kegiatan Dana Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pantauan dari beberapa tokoh dan elemen masyarakat Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan bahwa, penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Sifitubanua tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam APBDes Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Dana Desa Sifitubanua Tahun Anggaran Rp. 1.149.531.363,00. Namun sangat disayangkan ketika dana Desa Sifitubanua tersebut hanya digunakan untuk memperkaya diri Oknum Pemerintah Desa Polianus Laia.
Dikarenakan bayak kegiatan Desa yang di ada-adakan dan membludak Anggaran tetapi tidak di laksanakan.
Sementara Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Penggunaan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020. Telah di Kangkangi Oleh Kepela Desa Sifitubanua Polianus Laia, S.Pd.
Dimana seharusnya dana Desa tersebut dipergunakan untuk Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bagi masyarakat Republik Indonesia, akan tetapi dana Desa tersebut dijadikan bahan memperkaya diri oleh Kepala Desa. Ini terungkap Jumat (29/10/2021) pada saat ada masyarakat menghubungi Awak media Niasnews.co.id melalui Whatsapp yang bukan orang lain adalah keluarga.
Apolius mengaku pada seorang keluarganya yang ingin tidak disebut namanya dalam pemberitaan ini, bahwa segala tudingan Masyarakat Desa Sifubanua tersebut ada benarnya, hanya saja bagaimana supaya berita itu tidak dinaikan oleh Media, kesannya Mediasi.
Menanggapi informasi Mediasi tersebut dari Keluarga Polianus Laia, sebut saja KD (Keluarga Dekat), Media tidak peduli dengan hal itu yang namanya Mediasi.
Dikarenakan uang yang telah diduga dilalap Polianus Laia bukan uang pribadi melainkan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Niasnesw.co.id sedang menyusun strategi untuk melanjutkan laporan kepada Inspektorat Pemerintah Nias Selatan dan Tipikor Polres Nias Selatan.
Diduga kuat ada Unsur KKN dalam penggunaan anggaran Desa Sifitubanua bahwa semua data perencanaan/penjabaran dan perubahan termasuk TIM pelaksanaan kegiatan anggaran sudah ada di tangan Media Niasnews.co.id. (LIYUN)
Editor :Tim Sigapnews