Mareti Ndraha, S.H.M.H DKK Laporkan Personil Polres Nisel ke Propam Serta Mengajukan Prapid

Mareti Ndraha, S.H, M.H yang didampingi oleh Sumangeli Mendofa, S.E. S.H. M.M dan Masriang Luahambowo, S.H Selaku Kuasa Hukum Fauluzisokhi Giawa Foto Bersama Depan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli
NIASMEWS | NIAS SELATAN – Beberapa Kuasa Hukum dari inisial FG (Ama Astrid Giawa) sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh personil Polres Nias Selatan. Dimana kekecewaan tersebut dilampiaskan dan berujung pada pelaporan ke Propam Polres Nias Selatan serta mengajukan Prapid.
Berdasarkan permasalahan perkelahian antara Minifafati Halawa alias Ina Wilman dengan Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid yang terjadi di Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau, yang terjadi pada bulan yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus 2021.
Sementara kedua belah pihak telah mengambil kesepakatan bersama untuk melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lolowau tepatnya pada tanggal 08 September 2021.
Menurut Mareti Ndraha, S.H, M.H yang didampingi oleh Sumangeli Mendofa, S.E. S.H. M.M dan Masriang Luahambowo, S.H menyampaikan, laporan polisi (LP) atas nama Minifati Halawa alias Ina Wilman dengan Nomor : LP/B/231/VIII/2021/SPKT/POLESEK LOLOWAU/ POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2021, pelapor an. LIKHANA HALAWA alias Ina Astrid namun surat Peberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara Tersangka Minifafati Halawa alias Ina Wilman Nomor : SPPP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 09 September 2021.
Dan begitu juga dengan laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/233//VIII/2021/SPKT/POLSEK LOLOWAU/ POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2021 an. Minifafati Halawa alias Ina Wilman, surat pemberitahuan Penghentian Peyidikan Perkara tersangka an Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid Nomor : SPPP/22/IX/2021/ Reskrim tanggal 09 september 2021. Hal ini sampaikan pada awak Media SigapNews pada hari Senin 29 November 2021 saat dijumpai di kantor Advokat Mareti Ndraha, SH. MH di jalan arah istana rakyat kelurahan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Mareti Ndraha, S.H. M.H bersama Sumangeli Mendofa, S.E. S.H. M.M dan Masriang Luahambowo, S.H sebagai Kuasa Hukum Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid membenarkan bahwa LP kedua belah pihak telah dilakukan pemberhentian berdasarkan surat perdamaian yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Lolowau.
Namun prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Nias Selatan tidak profesional.
Diterangkan Mareti, bahwa kami dari kuasa hukum inisial FG sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Resort Nias Selatan yang telah menetapkan tersangka dan menahan saudara FG (terlapor) tanpa mempertimbangkan bahwa pelapor dan terlapor telah berdamai dengan dibuat akta perdamaian pada tanggal 8 September 2021.
"Sementara tindakan yang dilakukan oleh kepolisian Resort Nias Selatan tidak sangat profesional sehingga terkesan bahwa adanya mempermaikan perkara klien kami," jelas Mareti.
Menurut Mareti Ndraha, yang seyogyanya yang dilakukan oleh kepolisian Resort Nias Selatan dengan adanya surat perdamaian antara pelapor dan terlapor penetapan tersangka terlapor tidak didahulukan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka bahkan terlapor tidak pernah dipanggil oleh pihak Polres Nias Selatan sampai sekarang.
Perlu diketahui bahwa, Polri itu tidak hanya berfungsi sebagai penindak, tetapi juga sebagai pengaman dan pengayom semua masyarakat tanpa terkecuali. Polri itu tidak hanya tunduk dan mejalankan UU pidana saja, tetapi semua UU nasional yang berlaku termasuk UU KUHperdata.
"Jadi dengan adanya akta perdamaian antara pelapor dan terlapor yang tunduk pada UU KUHPerdata, Polres Nias Selatan memanggil kedua belah pihak secara resmi terlebih dahulu untuk menanyakan konsisten dari perdamaian itu karena perdamaian itu tidak boleh dibatalkan sepihak,: tegas Mareti.
Kemudian Mareti Ndraha mengatakan, "Kami sebagai Kuasa Hukum FAUZISOKHI GIAWA alias Ama Astrid kita akan melaporkan yang bersangkutan kepada Propam serta megajukan Prapid, tujuannya kita menuntut keadilan hukum untuk terlapor serta menghindari terjadinya tindakan yang sama dikemudian hari, sehingga jangan sampai satu LP sepuluh kali perdamaian dan bisa aja terlapor dijadikan sebagai ATM," katanya Akhiri.
Sementara itu Media SigapNews.co.id mengkonfirmasikan masalah yang tertimpak korban Fauluzisokhi Giawa kepada Kapolres Nias Selatan Melalui Kasat Reskrim Freddy Siagian, S.H di Kantor Polres Nias Selatan yang beralamat di Pasar Teluk Dalam Jl. Muhammad Hatta Nomor 1 Kabupaten Nias Selatan Selasa 30 November 2021, didepan pintu ruang kerjanya mengatakan, "Kami dari Polres Nias Selatan di didesak oleh pihak pelapor atas nama Minifati Halawa Alias Ina Wilman dan sebaiknya permasalahan ini tempuh jalur hukum melalui Prapid," katanya singkat sambil berjalan menuju mobilnya yang telah terparkir di depan kantor bagian Bareskrim. (LIYUN/TIM)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kabupaten Nias Selatan