Kuasa Hukum FG Arak Personil Polres Nisel Ikut Sidang Prapid di PN Gunungsitoli

Foto saat dalam Ruang Sidang Prapid Berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsi Niastoli
NIASNEWS I NISEL - Dalam rangka adanya dugaan ketidak profesionalnya dalam menangani kasus perkelahian atas nama Fauluzisokhi Giawa Alias Ama Astrid pada tanggal 23 Agustus 2021 silam, terpaksa pihak kuasa hukum Fauluzisokhi Giawa (FG) melakukan langkah dan menempuh jalur hukum yaitu Prapid.
Dalam persidangan Prapid dihadiri oleh Fadel Perdamean Batee, S.H selaku Hakim dan diikuti Telaumbanua,S.H juga selaku Panitera Kuasa Hukum Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid yaitu Mareti Ndraha, S.H.M.H, Sumangeli Mendofa, S.E,S.H.M.H dan Masriang Luahambowo, S.H.
Pada pelaksanan sidang tersebut ada beberapa agenda yang dilakukan oleh Hakim yaitu Sidang Lanjutan Prapid Register No. 06/Pid.Pra/2021/PN Gst. Agenda yaitu penyerahan bukti surat dari termohon, pemeriksaan bukti surat dan saksi pemohon dan termohon.
Menurut Mareti Ndraha, yang didampingi oleh rekanan Advokad sebagai kuasa hukum Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid saat dikonfirmasi Media Sigapnews didepan ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias Jl. Pancasila Nomor 12 Kota Gunungsitoli Selasa (7/12/21), "Selaku kuasa hukum Fauluzisokhi Giawa kami selalu setia mendampingi persidangan Prapid ini, sehingga tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk mengintimidasi masyarakat kaum awam dan tidak mudah dijadikan ATM oleh Oknum," ujarnya.
Mareti Ndraha menyampaikan, bahwa sesungguhnya kedua belah pihak telah berdamai dan mencabut laporan Polisi (LP), yang di akomodir oleh Kanit Reskrim Polsek Lolowau pada tanggal 8 September 2021, namun sangat disayangkan masih ada yang di tersangkakan oleh pihak personil Polres Nias Selatan.
Di tempat yang sama Sumangeli Mendofa menyampaikan, bahwa kita kawal betul dan serius kasus yang dialami oleh Fauzisokhi Giawa ini, selaku korban yang terzolimi oleh ulah oknum personil Polres Nias Selatan dimana kedua belah pihak telah berdamai pada tanggal 8 September 2021 namun masih ada yang di tersangkakan.
Sumangeli mengatakan, "Kita lakukan upaya - upaya hukum ini kepada masyarakat kaum awam, sehingga tidak ada lagi intimidasi dari pihak mana pun, sehingga kita selalu menghargai keputusan - keputusan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini," tegasnya.
"Mudahan - mudahan kasus yang di alami Fauluzisokhi Giawa tersebut, terbukti pada sidang kelanjutan di kemudian hari, tapi saya yakinkan bahwa proses demi proses telah dilakukan oleh hakim Pengadilan Gunungsitoli marilah kita hargai apa pun nanti hasilnya kita terima dengan lapang dada, tetapi saya yakin bahwa Tuhan berpihak kepada kebenaran," katanya akhiri. (Liyun)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias