SN Yang Menikmati, AW dan Keluarga Jadi Korban Fitnah

Foto Ina Putra Ndruru Saat Menanyakan dan Menyaksikan Jawaban Terhadap Anak Laki - Lakinya Santonius
AW ikut menghadiri undangan tersebut walaupun dirinya telah divonis oleh Faozisokhi Zai, namun sangat disayangkan dengan kehadiran masyarakat dibalai desa tersebut hanya membuang waktu saja, karena Kades Faozisokhi Zai tidak berbicara apapun.
"Kades hanya mengambil tandatangan masyarakat yang hadir, dan usai daftar hadir telah di tanda tangani oleh masyarakat Desa Hilinaa Tafuo, Kades menyampaikan 'masalah pemerkosaan ini kita serahkan kepada penegak hukum'," kata AW sembari kesal.
Ditempat yang sama salah seorang tokoh Desa Hilinaa Tafuo Talizomasi, Harefa Alias Ama Suni Harefa mengatakan sangat kecewa terhadap Faozisokhi Zai selaku Kades Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo, yang hanya mendengar pengaduan sepihak dari Ina Putra Ndruru, sementara yang disampaikan itu belum tentu benar atau tidaknya.
Ama Suni menerangkan, "Saya heran apa yang merasuki pikiran keluarga Ama Putra dan juga Kades Faozisokhi Zai jelas, sudah ada pengakuan dari SN bahwa dia pelaku yang menghamili YN, tapi mengapa melibatkan orang tak bersalah, sehingga keluarga AW menjadi korban fitnah hanya oleh ulah SN yang tidak bermoral itu," ujarnya.
Ditambahkan Ama Suni, "Dengan adanya fitnah kepada AW, kami sebagai tokoh di desa Hilinaa Tafuo angkat bicara dengan kasus ini, dimana beberapa informasi atau berita dari Media selalu menyudutkan AW sebagai pelaku pemerkosaan YN, tetapi yang sebetulnya adalah AW itu hanya korban fitnah karena ada beberapa saingan yang merasa disaingi oleh AW pada saat pemilihan anggota BPD Desa Hilinaa Tafuo," ungkapnya.
Tokoh tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 12 November 2021, pihak Polres Nias telah memanggil AW untuk meminta keterangan. Usai dimintai keterangan, penyidik langsung memperbolehkan AW untuk pulang.
"Kemudian pada tanggal 16 November 2021, SN dibawa kekantor Polres Nias oleh keluarganya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Setelah beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik, SN langsung mengakui perbuatannya yang didampingin oleh PKPA sehingga SN langsung ditahan," ungkap tokoh itu.
Mareti Ndraha, S.H, M.H bersama rekannya Masriang Luahambowo, S.H sebagai penasehat Hukum AW, sangat prihatin dengan adanya kasus fitnah yang melanda AW beserta keluarga.
"Perihal masalah ini tidak ada kata lain selain memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terzolimi oleh oknum yang tidak senang kepada AW," ujar PH AW kepada Sigapnews saat dijumpai di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (8/12/21).
Mareti berharap kepada aparat penegak hukum untuk tetap profesional menangani kasus ini serta memberikan kepastian hukum kepada Kliennya AW.
Mareti juga meminta kepada rekan rekan media dan LSM untuk selalu profesional dan tidak terkesan mengintimidasi proses hukum. Jangan menggiring opini publik yang dapat menimbulkan konflik sosial dan biarkan aparat penegak hukum baik dari kepolian maupum kejaksaan dan Hakim di pengadilan Gunungsitoli untuk bekerja secara profesional.(LIYUN)
Read more info "SN Yang Menikmati, AW dan Keluarga Jadi Korban Fitnah" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias