Pengerusakan Tanaman dan Penyerobotan Hak Milik Orang Lain, Sat Reskrim Polres Nisel Lakukan Olah TK

Gambar pohon yang di tebang
NIASNEWS I NISEL - Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan (SP2HP2), yang disampaikan kepada saudara Bowoatulo Laia, SH melalui Kantor Hukum Mareti Ndraha, S.H, M.H alamat di jalan Bawolato Km 45 Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato yang dikirimkan oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk itu telah diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Nias Selatan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Nomor: B/9986/XII/ RES,7.5/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Desember Tahun 2021 lalu.
Kemudian per tanggal 03 November 2021 dari Kantor Hukum Mareti Ndraha, S.H, M.H kembali mengrimkan surat Dumas Perihal laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman. Dengan Nomor : 27/LP/MN/XI/2021.
Dengan adanya laporan Dumas tersebut Tim Unit Sat Reskrim Nias Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pemerintahan Desa Sifitubanua, Linmas, Tokoh Masyarakat, Advokat, serta masyarakat Desa Sifitubanua untuk menyaksikan proses secara langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam hal kasus pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah yang berlokasi Baruzo di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Rabu, (12/01/2022) sore hari pihak korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, yang mana tanaman yang dirusak tersebut seperti, tanaman Kapulaga, pohon Meranti, pohon Langsat, tanaman Kakao, pohon mahoni, dan beberapa jenis kayu yang berharga lainnya yang di kelolah menjadi bahan baku bangunan oleh yang diduga pelaku.
Perihal laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap klien pendumas a.n Aroatulo Laia yang terletak di Baruzo, Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Pemerintahan Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan menyampaikan melalui surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 470/452/26.01/2021. bahwa tanah tersebut telah dikuasai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun oleh almarhum a.n Tema’aro Laia sampai sekarang oleh ahli warisnya.
Tanah tersebut tidak pernah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan tidak dalam keadaan sengketa.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan berprofesi Advokad yang hadir pada saat olah TKP menyebutkan kepada awak media Nias.sigapnews, menerangkan bahwa, asal tanah ini dikelola oleh Wa’ododo Ndruru alias Ama Zekhi (Almarhum) orang tua dari sejumlah yang diduga oknum pelaku pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman kepada korban.
"Tanah ini sudah lebih 30 tahun silam telah dijual, semua dibuktikan dengan ada surat jual beli tanah yang diserahkan kepada Tema’aro Laia (Almarhum) orang tua dari yang korban. Maka jelas bahwa tanah tersebut milik korban ahli waris dari Aroatulo Laia, Robahati Laia, Akazisokhi Laia, dan Batasi Hati Laia, dan merekalah yang mengelola sudah lebih 30 tahun sampai saat ini,” terangnya singkat.
Menurut pantauan nias.sigapnews bahwa kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan Tanaman serta pengancaman sedang masuk tahapan proses penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Kiranya dalam waktu dekat adanya yang ditetapkan menjadi tersangka. (LIYUN).
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias Selatan