Pencemaran Nama Baik
Sabar Hati Laia Apresiasi Kinerja Polres Nisel atas Penetapan Tersangka Oknum Panwascam Aramo

Foto Bersama Kades Hiliorudua Sabarhati Laia
Sigapnews.Nisel - Sabar Hati Laia, selaku Kepala Desa (Kades) Hiliorudua Kec. Aramo Kab. Nias Selatan telah melaporkan Oknum Panwascam Aramo An. Tujuizisokhi Laia atas dugaan Pencemaran nama baik yang dimaksud Pasal 310 KUHPidana.
Atas laporan Sabar Hati Laia tersebut, SPKT Polres Nias Selatan menerbitkan LP Nomor: LP/B/18/1/23/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Januari 2023. Reskrim Polres Nias Selatan Unit IV (Tipiter) telah melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor-Terlapor/Tersangka dan saksi-saksi hingga pemeriksaan ahli. Jelasnya.
Diterangkan Orang Nomor 1 itu di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Pada tanggal 25 Mei 2023, Kapolres Nias Selatan (Nisel) melalui Kasat Reskrim telah memberitahukan kepada Pelapor Sabar Hati Laia bahwa penetapan Tersangka Oknum Panwascam Aramo An. Tujuizisokhi Laia atas LP tersebut melalui Surat Nomor: B/149/V/Res.1.14/2023/Reskrim.
Sabar Hati Laia, Kades Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan menyampaikan, ribuan terima kasih serta mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polres Nias Selatan.
Disampaikan Sabarhati, bahwa Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi yang lain supaya tidak sesuka hati melakukan perbuatan tidak terpuji dan menuduhkan hal-hal yang tidak sebenarnya serta merendahkan harkat dan martabat orang yang pada dasarnya sama Ciptaan Tuhan. Tuturnya kepada awak Media Nias.sigapnews.co.id Sabtu 27 Mei 2023 di salah satu rumah makan yang berada di kota Teluk Dalam Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Kades Hiliorudua Kecamatan Aramo Mareti Ndraha, S.H.,M.H sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan serta meminta agar Tersangka dapat diamankan atau setidak-tidaknya dibuatkan Jaminan oleh keluarga Tersangka.
Diuraikan Mareti selaku (PH) orang nomor satu itu Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Sabarhati Laia Dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud Pasal 310 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka An. Tujuizisokhi Laia yang juga sebagai Panwascam Aramo, bermula pada hari Rabu 18 Januari 2023.
Pada waktu itu, Korban sedang mengadakan rapat bersama Ketua BPD Desa Aramo, Istri Tersangka dan beberapa warga Desa Hiliorudua di TKP (diruang tengah rumah korban) serta keluarga Korban dan penonton TV di ruang depan rumah milik korban.
Tiba-tiba datang Tersangka, memaki-maki korban, dan menendang pintu rumah. Tersangka menyatakan korban telah membawa masuk istrinya di kamar korban, hingga merendahkan harga diri Korba selaku Kepala Desa dan menuduh korban tidak membayar gaji istrinya sebagai perangkat Desa Hiliorudua.
Lanjut Mareti Ndraha, S.H.M.H mengatakan, menjadi pengalaman bahwa di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo sudah dua orang yang berstatus DPO.
"Tersangka diduga tidak kooperatif Sehingga dapat menghambat proses hukum yang berdampak pada ketidak pastian dan ketidak Adilan proses hukum LP korban/pelapor," tuturnya Mengakhiri. Liyun
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias Selatan