Jeruji besi menanti Ketua Pawanscam Aramo
Kasus Tersangka Ketua Panwascam Aramo Menunggu P21 Kajari Nisel

Foto Pelapor dan tersangka
Niassigap l Nisel - berdasarkan SPKT Polres Nias Selatan menerbitkan LP Nomor: LP/B/18/1/23/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Januari 2023. Reskrim Polres Nias Selatan Unit IV (Tipiter) telah melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor dan Terlapor dan beberapa saksi-saksi hingga pemeriksaan ahli.
Oknum Ketua Panwascam Aramo Tujuizisokhi Laia atas dugaan Pencemaran nama baik yang dimaksud Pasal 310 KUHPidana, penetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 mei 2023 oleh pihak Polres Nias Selatan.
Menurut Mareti Ndraha. S.H. M.H selaku Penasehat Hukum (PH) Sabarhati Laia (Pelapor) saat di temui awak media nias.sigapnews.co.id Sabtu 3/6/2023 bertempat ruang Tamu Sat Reskrim Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, kita selaku umat warga Negara yang baik wajib kita patut pada proses Hukum yang berlaku di Indonesia yang kita cintai ini.
Mareti Ndaraha menjelaskan, bahwa saya selaku (PH) orang nomor satu itu di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Sabarhati Laia bahwa kita telah melakukan upaya - upaya hukum hingga pada tanggal 25 Mei 2023 TUJUIZISOKHI Laia benar melanggar hukum dimaksud Pasal 310 KUHPidana, dan ditetapkan jadi tersangka. Terangnya.
Dengan demikian Mareti Ndraha Mengatakan, kita selalu menghargai proses hukum sehingga, dengan sudahnya ditetapkan Ketua Pawanscam Kecamatan Aramo itu tersangka Saya selaku (PH) dan juga pihak pelapor yang di telah dinodai itu menunggu P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), P22 Penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutupnya Mengakhiri.
Pada kesempatan itu, Sabarhati Laia mengatakan, bahwa Peristiwa tersebut menjadi
pembelajaran bagi yang lain supaya tidak sesuka hati melakukan perbuatan tidak terpuji dan menuduhkan hal-hal yang tidak sebenarnya serta merendahkan harkat dan martabat orang yang pada dasarnya sama Ciptaan Tuhan, katanya singkat.
Sementara itu salah seorang tokoh Masyarakat dari Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo yang egan disebut namanya dalam pemberitaan ini, bercerita di salah satu resto yang berada di kota Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, saat awak media hendak istrahat siang bertempatan di satu tempat Sabtu 3/6/2023. tanpa segaja tokoh tersebut bercerita kepada mengujung resto yang berdekatan di mejanya bahwa pelapor dan terlapor itu bukan orang lain melainkan masih keluarga terdekat, akan tetapi sangat di sayangkan ketika Tujuizisokhi Laia alias Ama Keren menuduh Kades Hiliorudua yang bukan perbuatan yang sesungguhnya.
Ironisnya tokoh Masyarakat tersebut, bercerita bahwa Kepala Desa itu sudah berbuat baik kepada yang di tersangkakan itu, di karenakan sudah dianggap adek kandung sendiri, terkadang kalau mengeluh kesah Tujuizisokhi Laia alias Ama Kerin itu dengan masalah ekonominya yang pas-pasan kades itu sendiri terkadang memberikan uang untuk beli susu anaknya yang masih balita, hingga membeli sepeda motor dan sampai sekarang belum di ganti uang tersebut dan tidak pernah juga di tagih oleh Sabarhati Laia. Saya menceritakan ini karna saya tau yang sebenarnya karna kami masih keluarga. Katanya singkat.
Terkait Kasus tersangkanya Ketua Pawanscam Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan TUJUIZISOKHI Laia itu, saat media Nias.Sigapnews.co.id hendak konfirmasi Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Harapan Bawaulu melalui WhatsApp dengan Nomor 0812xxxx8817 dengan mengkonfirmasi dua hal yakni : bagaimana tindakan Bawaslu Nias Selatan dengan sesudahnya di tersangkakan ketua Pawanscam Kecamatan Aramo, apa konsukuensi yang di terapkan oleh bawaslu kepada ketua Pawanscam Kecamatan Aramo. Dan sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.
Kasus Tersangka Ketua Pawanscam Aramo Menunggu P21 Kajari Nisel
Niassigap l Nisel - berdasarkan SPKT Polres Nias Selatan menerbitkan LP Nomor: LP/B/18/1/23/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Januari 2023. Reskrim Polres Nias Selatan Unit IV (Tipiter) telah melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor danTerlapor dan beberapa saksi-saksi hingga pemeriksaan ahli.
Oknum Ketua Panwascam Aramo Tujuizisokhi Laia atas dugaan Pencemaran nama baik yang dimaksud Pasal 310 KUHPidana, penetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 mei 2023 oleh pihak Polres Nias Selatan.
Menurut Mareti Ndraha. S.H. M.H selaku Penasehat Hukum (PH) Sabarhati Laia ( Pelapor) saat di temui awak media nias.sigapnews.co.id Sabtu 3/6/2023 bertempat ruang Tamu Sat Reskrim Polres Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, kita selaku umat warga Negara yang baik wajib kita patut pada proses Hukum yang berlaku di Indonesia yang kita cintai ini.
Mareti Ndaraha menjelaskan, bahwa saya selaku (PH) orang nomor satu itu di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Sabarhati Laia bahwa kita telah melakukan upaya - upaya hukum hingga pada tanggal 25 Mei 2023 TUJUIZISOKHI Laia benar melanggar hukum dimaksud Pasal 310 KUHPidana, dan ditetapkan jadi tersangka. Terangnya.
Dengan demikian Mareti Ndraha Mengatakan, kita selalu menghargai proses hukum sehingga, dengan sudahnya ditetapkan Ketua Pawanscam Kecamatan Aramo itu tersangka Saya selaku (PH) dan juga pihak pelapor yang di telah dinodai itu menunggu P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), P22 Penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutupnya Mengakhiri.
Pada kesempatan itu, Sabarhati Laia mengatakan, bahwa Peristiwa tersebut menjadi
pembelajaran bagi yang lain supaya tidak sesuka hati melakukan perbuatan tidak terpuji dan menuduhkan hal-hal yang tidak sebenarnya serta merendahkan harkat dan martabat orang yang pada dasarnya sama Ciptaan Tuhan, katanya singkat.
Sementara itu salah seorang tokoh Masyarakat dari Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo yang egan disebut namanya dalam pemberitaan ini, bercerita di salah satu resto yang berada di kota Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, saat awak media hendak istrahat siang bertempatan di satu tempat Sabtu 3/6/2023. tanpa segaja tokoh tersebut bercerita kepada mengujung resto yang berdekatan di mejanya bahwa pelapor dan terlapor itu bukan orang lain melainkan masih keluarga terdekat, akan tetapi sangat di sayangkan ketika Tujuizisokhi Laia alias Ama Keren menuduh Kades Hiliorudua yang bukan perbuatan yang sesungguhnya.
Ironisnya tokoh Masyarakat tersebut, bercerita bahwa Kepala Desa itu sudah berbuat baik kepada yang di tersangkakan itu, di karenakan sudah dianggap adek kandung sendiri, terkadang kalau mengeluh kesah Tujuizisokhi Laia alias Ama Kerin itu dengan masalah ekonominya yang pas-pasan kades itu sendiri terkadang memberikan uang untuk beli susu anaknya yang masih balita, hingga membeli sepeda motor dan sampai sekarang belum di ganti uang tersebut dan tidak pernah juga di tagih oleh Sabarhati Laia. Saya menceritakan ini karna saya tau yang sebenarnya karna kami masih keluarga. Katanya singkat.
Terkait Kasus tersangkanya Ketua Pawanscam Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan TUJUIZISOKHI Laia itu, saat media Nias.Sigapnews.co.id hendak konfirmasi Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Harapan Bawaulu melalui WhatsApp dengan Nomor 0812xxxx8817 dengan mengkonfirmasi dua hal yakni : bagaimana tindakan Bawaslu Nias Selatan dengan sesudahnya di tersangkakan ketua Pawanscam Kecamatan Aramo, apa konsukuensi yang di terapkan oleh bawaslu kepada ketua Pawanscam Kecamatan Aramo. Dan sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias Selatan