Riaman Buulolo di Jerat Pasal 32 UU ITE, Kades Hiliorudua Menunggu Hasil

Foto terlapor dan LP
Niassigap l Nisel - Dianggap hebat namun membuat diri sendiri terjerat hukum, begitu yang di rasakan oleh RB nama singkatan terlapor.
Dimana kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/4/23), semua dokumen Desa Hiliorudua, Kecamatan Aramo telah di foto-fotoin RB lalu di unggah di salah satu Media sosial Facebook milik Riaman Buulolo (RB) tanpa seizin Kepala Desa.
Tidak terima perbuatan RB yang sewenang- wenangnya mempublikasikan Dokumen Negara itu, Sabarhati Laia yang selaku Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Aramo itu, ringan langkah untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan alhasil Laporan tersebut telah di terima oleh pihak Polres Nias Selatan dengan Nomor : LP/B/112/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut di terima pada tanggal 4 Juni 2023 pukul 18:01 WIB, bertempat di Polres Nias Selatan yang diterima oleh a.n KA SPKT Resor Nias Selatan Kanit II Aiptu Boy Marthin Hareva.
Sabarhati Laia yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Mareti Ndraha. S.H.M.H saat awak media niassigapnews konfirmasi lewat telepon seluler Minggu (04/06/2023) Mareti menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada pihak Polres Nias Selatan bahwa, dalam membuat laporan Pelapor kepada pihak Polres Nias Selatan awal hingga berakhir berjalan dengan baik tanpa ada halangan atau gangguan. "Namun dalam pembuatan laporan tersebut RB diduga melakukan tindak pidana kejahatan dan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto pasal 32 UU ITE," terang Mareti.
Ditambahkan Pengacara Kondang itu kepada Awak Media, mengatakan selalu mengedepankan praduga tak bersalah, dan selalu menghargai proses Hukum yang berlaku di Negara kita cintai ini. "Apabila nantinya RB sebagai terlapor terbukti bersalah melakukan perbuatan yang tidak teruji itu maka biarlah hukum yang berbicara, apa lagi RB tersebut pada beberapa bulan lalu telah di laporkan atas dugaan pemalsuan tandatangan," tegasnya mengakhiri. (DEDY)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Nias Selatan