Dugaan Korupsi
Diduga Kuat Dana Desa Sifitubanua Tahun 2020 Dijadikan Lahan Memperkaya Diri

NIASNEWS | NIAS SELATAN - Berdasarkan hasil pantauan dari beberapa tokoh dan elemen masyarakat Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan bahwa, penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Sifitubanua tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam APBDes Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Pedapatan Desa Sifitibanua Tahun Anggaran 2020 Semula Rp 1.173.743.285,00 menjadi Rp 1.149.531.363,00.
Namun sangat disayangkan ketika dana Desa Sifitubanua tersebut hanya digunakan untuk memperkaya diri Oknum. Dikarenakan banyak kegiatan desa yang di ada-adakan tetapi tidak dilaksanakan oleh Oknum Pemerintah Desa Sifitubanua.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Penggunaan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2020.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Namun semua itu telah dilalaikan oleh Oknum Pemerintah Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Pemerintah Desa Sifitubanua atas Perubahan Pendapatan dalam 1 Tahun Anggaran 2020 uraian yaitu :
- Pendapatan transfer semula Rp 1.173.743.285,00 menjadi 1.149.531.363,00. (Diketahui Polianus Laia, S.Pd sebagai Kades Sifitubanua, dan Nasogolo Ndruru sebagai Sekdes 02 Oktober 2020).
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, terbayarnya SILTAP Kepala Desa Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 30.000.000.00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
- Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Terbayarnya SILTAP Perangkat Desa Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 274.800.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, terlaksananya operasional PEMDES Sifitubanua Tanggal 02 Oktober 2020 RP. 161.919.619,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
- Bidang penyelenggaran Pemerintah Desa, terbayarnya tunjangan kinerja BPD Tanggal 02 Oktober 2020 RP. 48.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, Terbayarnya Operasional BPD Tanggal 02 Oktober 2020 RP. 20.859.408,80 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
- Bidang Penyelengaran Perintah Desa, Terlaksana Penyusunan RKPDES dan RPJMDES Tanggal 02 Oktber 2020 RP. 10.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru)
- Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, Terlaksana Penyusunan APBDES dan LPJ Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 10.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru)
- Bidang Peyelenggaran Pemerintah Desa, Terlaksana Penjeringan dan Penyaringan PARADES 02 Oktober 2020 Rp. 5.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman, Ndruru)
- Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, Terwujudnya Kegiatan Kesehatan Kepada Warga Desa Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 26.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Arozamuala Laia)
- Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, Terlaksana Peningkatan Pembangunan Jalan Desa Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 107.920.299,50 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Fadazatulo Telaumbanua)
- Bidang Pelaksana Pembangunan Desa, Terlaksananya Kegiatan kebudayaan dan Keagamaan di Desa 02 Oktober 2020 Rp. 13.700.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Terlaksananya Kegiatan Karang Taruna Desa Tanggal 02 Oktober 2020 Rp. 6.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Terlaksananya Kegiatan LAD di Desa Rp. 5.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Terlaksananya Kegiatan LPM di Desa Rp. 10.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Terlaksananya Kegiatan Tim PKK Rp. 18.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, terlaksananya Pelatihan Lembaga, Kemasyarakatan Desa Rp. 5.000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Esyus Ndruru)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Terlaksananya Pelatihan/BIMTEK Kades Rp. 12.500.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Fadazatulo Telaumbanua)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Terlaksananya Pelatihan/BIMTEK Perangkat Desa Rp. 12.5000.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Fadazatulo Telaumbanua)
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa, penanganan Pencegahan Virus Corona/ COVID-19 Rp. 485.080.000,00 (Pelaksana Kegiatan Anggaran Fadazatulo Telaumbanua)
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa, Pebebasan Lahan Kegiatan Listrik Masuk Desa Rp. 21.021.954,10 Pelaksana Kegiatan Anggaran Firman Ndruru).
Dalam 21 (Dua Puluh Satu) Item kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sifitubanua dalam 1 (satu tahun) anggaran diduga kuat oleh Tokoh Masyarakat dan beberapa Elemen Masyarakat Sifitubanua, bahwa hanya sebagian kecil kegiatan tersebut terlaksana namun yang lain tidak terealisasi walaupun dana Desa Sifitubanua sudah ada penarikan 100%.
Menurut salah satu narasumber dari tokoh masyarakat Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera Utara sebut saja CS, saat jumpa di salah satu kedai atau warung depan Puskesmas Somambawa Senin (25/10/2021), menyampaikan, berawal dari laporan Kepala Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Sealatan Provinsi Sumatra Utara Polianus Laia, S.Pd pada penyampaian nota LPJ DD TahunAnggaran 2020 yang kemudian dalam pemaparannya tidak membuktikan pada masyarakat Desa Sifitubanua adayan pembelajaan keseluruhan dari kegiatan PAPBDES.
Dilanjutkan Cs dalam Pemaparan Kepala Desa Sifitubanua Polianus Laia, S.pd pada saat di adakan rapat Pertanggung jawaban Dana Desa (LPJ-DD) Desa Sifitubanua 2020, yang sangat merugikan masyarakat Desa Sifitubanua yaitu, masalah Stanting yang cukup melambung dan MAMI (Makan Minum) nominalnya dan sangat tinggi.
Dibeberkan CS, masyarakat dan tokoh yang hadir pada saat rapat pertanggungjawaban LPJ-DD 2020 hanya sekitar 30 orang dari sekian jumlah masyarakat.
Rapat pertanggungjawaban LPJ-DD 2020 Desa Sifitubanua Rabu 24 Maret 2021 beberapa Tokoh dan Masyarakat mempertanyakan tentang dana Desa yang telah terpakai yang tidak tahu arahnya kemana, namun Kepala Desa Polianus Laia, S.Pd tidak bisa jawab, hanya geleng kepala saja pada saat itu.
Polianus (Kades) berjanji bahwa seluruh LPJ nya melengkapi seluruh kegiatan tersebut yang termuat di PAPBDES. Dan janji itu sudah termuat dalam berita acara pertanggungjawaban tersebut.
Disayangkan CS bahwa, sudah lebih 1 (tahun) malah hampir 2 (tahun) LPJ-DD Desa Sifitubanua belum ditandatangani oleh Ketua BPD Desa sifitubanua Tafagolo Ndruru.
Dua bulan silam, CS bersama Ketua BPD tafagolo Ndruru, dan beberapa Tokoh Masyarakat Siftuibanua mencoba berkoordinasi kepada Camat tentang penyampaian laporan LPJ-DD Desa Sifitubanua, namun Pak Camat dengan kata singkat sampai saat ini belum disampaikan LPJ-DD Desa Sifitubanua oleh kepala Desa Polianus Laia.
Dilanjutkan CS, "Bahwa dengan belumnya diserahkan LPJ-DD Desa Sifabanua kami dari tokoh masyarakat Desa Sifitubanua menduga kuat bahwasanya pemakaian Anggaran Desa Sifitubanua lebih 1 miliyar itu banyaknya disunat anggaran tersebut oleh oknum pemerintah desa Sifitubanua makanya pelaporan LPJ-DD tidak diserahkan kepada camat atau di Dinas PBMD kabupaten Nias Selatan." tuturnya akhiri.
Beberapa hari yang lalu, Selasa (26/10/2021) awak Media Nias.sigapnews.co.id mencoba mengkonfirmasi tentang laporan masyarakat kepada awak media dugaan penyelewangan dana Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabuapaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara Polianus Laia (Kades), melalui Whatsapp namun tidak membuahi hasil, hingga Sampai berita ini diturunkan. (LIYUN)
Editor :Tim Sigapnews