Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota BPD se-Kecamatan Bawolato Berjalan Dengan Baik

Suasana Dalam Pelantikan Saat Bupati Nias Ya'atulo Gulo, S.E, S.H, M.SiMenyampaikan Kata Sambutan
NIASNEWS I NIAS - Dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Anggota Bandan Permusyahwaratan Desa se-Kecamatan Bawolato dilaksanakan di Gedung Sanggar Budaya Desa Siofabanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara tepatnya Kamis (9/12/21).
Dengan pelaksanaan sumpah dan janji Anggota Badan Permusyahwaratan Desa tersebut dihadiri oleh Bupati Nias, Ya'atulo Gulo, S.E, S.H, M.Si Kakan Satpol PP Kabupaten Nias beserta rombongan, Kadis PMD Kabupaten Nias beserta jajaran, Camat Bawolato, Babinkabtimas dari Polsek Bawolato, Babinsa, dari Koramil Idanogawo, Kepala Desa Se Kecamatan Bawolato, dan Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama serta 120 orang Anggota BPD yang akan dilantik se-Kecamatan Bawolato.
Dalam pengambilan sumpah dan janji tersebut kepada Anggota BPD yang baru terpilih ini, masa Bakti 2021 sampai dengan 2027 dimeriahkan dengan tarian Moyo dan tarian Sekapur Sirih dari pemudi Desa Siofabanua.
Ya'atulo Gulo selaku Bupati Nias menyampaikan dalam kata sambutannya mengatakan, "Pertama tama saya ucapkan selamat buat kepada anggota Badan Permusyahwaratan Desa (BPD) masa bakti 2021 sampai dengan 2027 merupakan puncak dari pesta demokrasi dalam penyelenggaraan perintah Desa karena proses penjaringan pemilihan hingga pengambilan sumpah/janji Anggota BPD dilakukan dari dan untuk masyarakat Desa," katanya.
Ya'atulo menyampaikan, "Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Badan Permusyahwaratan Desa menyatakan bahwa yang disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis," ucapanya.
Dilanjutkan Bupati Nias, "Saya berharap kepada saudara saudari Anggota BPD yang baru dilantik hari ini agar segera menyesuaikan diri serta memahami situasi kondisi, dan potensi serta aspirasi yang ada didalam masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan Bupati Nias, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Nias melalui APBDESA, agar saudara Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme tata kelola Desa yang baik sehingga pengelolaan dapat di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya mengakhiri. (LIYUN)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kabupaten Nias