Tak Terbendung Menahan Fitnah, Istri AW Ungkap Faktanya

NIASNEWS I NIAS - Menurut hasil konfirmasi Media Sigapnews pada Kamis (9/12/21) saat di jumpai di rumahnya di Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, saat itu istri AW terlihat sangat kesal dengan adanya berita-berita yang di anggap merupakan opini.
Dimana beberapa Media dan LSM juga PH, mereka hanya percaya kepada pihak yang merupakan pelaku fitnah sementara mereka tidak mengindahkan hasil dari penyelidikan dan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Polres Nias beberapa Minggu lalu.
Istri AW menyampaikan, "Bermula dari pertengkaran mulut dan berujung perkelahian sehingga penyadap karet pun bertindak saat itu, yang dilakukan oleh Ama Putra terhadap adiknya, Ama Jeni sehingga kaki adeknya pun terluka dan bersimbah darah segar," ucapnya.
Dijelaskan Istri AW, "Dari situlah terbongkar bahwa YN (17) sudah hamil dikarenakan Ama Jeni mengatakan kepada abangnya Ama Putra bahwa kamu selalu menutupi aib anakmu, apa yang terjadi dalam keluargamu itu? anakmu YN sudah hamil tapi kamu tidak memberitahukan pada keluarga," terangnya. Kejadian itu tepatnya pada tanggal 3 November 2021 malam hari dan di saksikan beberapa warga Desa Hilinaa Tafuo.
Diceritakan Istri AW, bahwa pada kejadian perkelahian antara abang dan adeknya itu, YN tidur di rumah Ama Heni yang merupakan keluarga. Mungkin dengan adanya pertengkaran mulut itu muncul kecurigaan apa benar YN telah berbadan dua, jadi saya tidak tahu kalau YN telah mengakui pelaku yang menghamilinya kepada keluarga besarnya.
"Keesokan harinya saya melihat Ina Putra, Ibu dari YN tergesa-gesa menghampiri anaknya SN yang berada dalam rumah mereka itu yang tidak jauh dari rumah kami, saya juga mengikutinya dari belakang. Nah disitu secara spontan Ina Putra menanyakan kepada anaknya SN yang didampingi oleh abangnya di panggil dengan Leo menanyakan 'apa benar SN yang menghamili YN', lalu dengan singkat SN menjawab bahwa ialah pelakunya. Lalu Ina Putra dan abangnya, Leo mengajak SN untuk ikut kerumah Ama Heni yang tidak jauh dari rumah mereka itu, dengan mengatakan pada SN kalau ditanya nantinya jangan diakui bilang saja bukan saya pelakunya. Terungkapnya itu pada tanggal 04 November 2021 siang hari," katanya.
Istri AW mengatakan pada Sigapnews, "Berkisar beberapa jam setelah SN dibawa kerumah Ama Heni, Ama Putra bersama Istrinya mendatangi rumah Kepala Desa Hilinaa Tafuo (Faozisokhi Zai), tidak lama kemudian tibalah surat orang nomor satu itu di Desa Hilinaa Tafuo dengan Nomor Surat : 357/564/2018/2021 yang bersifat penting, dalam hal undangan masalah pemerkosaan yang dilakukan Artinus Waruwu alias Ama Windi (AW), undangan tersebut dilaksanakan tanggal 05 November 2021 mulai Pukul 14:00 WIB sampai selesai, sehingga dengan surat itu secara spontan nama baik dari keluarga AW ternodai," tuturnya.
Kemudian disampaikan Istri AW pada saat undangan tersebut, "Seluruh warga Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo dan beberapa warga Desa tetangga lainnya hadir untuk menyaksikan dan mengikuti perintah orang nomor satu di Desa Hilinaa Tafuo termasuk suami saya AW, untuk menghadiri undangan tersebut walaupun dirinya telah divonis oleh Faozisokhi Zai, namun sangat disayangkan dengan kehadiran masyarakat dibalai Desa tersebut hanya membuang waktu saja dikarenakan Faozisokhi Zai selaku Kades tidak berbicara apapun, hanya mengambil tandatangan masyarakat yang hadir. Dan usai daftar hadir telah di tanda tangani oleh masyarakat Desa Hilinaa Tafuo Kades menyampaikan bahwa masalah pemerkosaan ini kita serahkan kepada penegak hukum," kata Istri AW sembari Kesal.
Diakui istri AW, "Saya tidak pernah takut dengan fitnah ini karena saya menyaksikan sendiri dengan pengakuan SN pada Ibunya, Ina Putra dan bukan hanya itu juga saya punya dokumen berupa klip video yang kurang lebih durasinya 6 menit dengan isi pengakuan SN. katanya singkat.
Mareti Ndraha, S.H, M.H bersama rekannya Masriang Luahambowo, S.H sebagai Penasehat Hukum AW angkat bicara masalah fitnah ini, "Dengan adanya kasus fitnah ini yang melanda AW termasuk keluarga sangat prihatin. Perihal masalah ini tidak ada katalain selain memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terizolimi oleh oknum yang tidak senang kepada AW, ini tersampaikan saat Sigapnews konfimasi dikantornya yang beralamat di Jl. Menuju Teluk Dalam Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kamis 09 Desember 2021," tandasnya.
Ditegaskan Mareti, "Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk tetap profesional menangani kasus ini serta memberikan kepastian hukum kepada Klien saya AW," tegasnya.
Ditambahkan Mareti, "Saya berharap kepada rekan-rekan media dan LSM serta lembaga lainnya Untuk selalu profesional dan tidak terkesan mengintimidasi proses hukum. Jangan menggiring opini Publik yang dapat menimbulkan konflik sosial dan biarkan aparat penegak hukum baik dari kepolian maupum kejaksaan dan Hakim di pengadilan Gunungsitoli Untuk bekerja secara profesional," katanya mengakhiri. (LIYUN)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Desa Hilinaa Tafuo Kab. Nias